KOTA TANGERANG
MELUNCURKAN
PORTAL LAYANAN KEPENDUDUKAN SECARA ONLINE
Demi memberikan
pelayanan kemasyarakatan yang lebih maksimal,Pemerintahan Kota Tangerang telah
meluncurkan sebuah layanan masyarakat secara Online.Kali ini Pemerintah telah
membuat portal layanan kependudukan dengan alamat domain kependudukan.tangerangkota.go.id .Melalui situs ini
pemerintah Tangerang memberikan sebuah kemudahan bagi seluruh penduduknya untuk
mengakses segala kepengurusan berkas mulai dari kepengurursan akte lahir,akte
kematian,surat cerai,surat kawin,surat datang/pindah,dan layanan kependudukan
laiinya.
Menurut sebuah
penjelasan yang diungkap oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo),Muhtarom.Bahwa
portal layanan kependudukan secara online ini merupakan sebuah langkah dan upya
nyata pemerintah Kota Tangerang dalam memberikan pelayan kepada masyarakat luas
di Kota Tangerang dan merupakan sebuah wujud nyata dari komitmen pemerintah
kota dalam meningkatkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
“Dengan portal layanan
kependudukan secara online ini,diharapkan masyrakat tidak perlu repot dan
bersusah payah dating ke dinas terkait untuk mengecek dokumen kependudukan yang
meraka perlukan,cukup dengan membuka situs tersebut maka masyarakat sudah bisa
melihat hasilnya”.
Masih menurut
Muhtarom yang juga merupakan Chief Information Officer (CIO) Kota Tangerang ini
menambahkan bahwa dalam portal layanan kependudukan ini,seluruh layanan terkait
dokumen tersedia,tentunya dilakukan secara bertahap.Untuk saat ini yang sudah berjalan
yakni layanan cek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,validasi Nomor Induk
Kependudukan (NIK),Pelaporan Perkawinan,Pencaraian,Datang/Pindah.Sedangkan
untuk pelayanan dokumen Akte Kelahiran dan Akte Kematian masih dalam proses
pengembangan dan integrasi aplikasi.
“Kedepannya kita
akan terus mengupayakan pemaksimalan layanan dokumen di portal ini,target tahun
depan semua layan dokumen kependudukan berupa Akte Kelahiran dan Akte Kematian di portal ini
sudah bisa di akses”.Ungkap Muhtarom.
Menurut Adhi
Zulkifli,Kepala Seksi Pengembangan e-government Dinas Kominfo menjelaskan bahwa
menu layanan yang terdapat di portal layanan kependudukan langsung terhubung
dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai leading
sector pelayanan kependudukan.Adhi juga menambahkan bahwa semua aplikasi ini
dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil)
bersama-sama dengan Dinas Kominfo. “Semua layanan kependudukan yang ada kami
integrasikan dalam portal kependudukan ini.” Ujar Adhi.
Melalui portal
layanan ini,masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara online,sedangkan untuk
verifikasi data (hardcopy) tetap dilakukan di Dinas Dukcapil.
Masih menurut
Kasi Pengembangan e-governmet bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang sedang
menyiapkan Info Kepariwisataan Online yang dalam waktu dekat akan segera
diluncurkan.
Sperti
diketahui,Pemkot sebelumnya sudah meluncurkan aplikasi layanan perijinan online
yang dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan perijinan.Adapun
jenis ijin yang dilakukan untuk saat ini yakni Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah
tinggal tunggal.
Demikianlah
program terbaru Pemerintah Kota Tangerang yang sudah bisa dinikmati oleh
seluruh masyarakatnya,semoga ini bisa menjadi sebuah aplikasi program yang
benar-benar bisa dimanfaatkan tanpa ada embel-embel tertentu lainnya.
Apapun bentuk
dari aplikasi layanan tersebut,kejujuran dan transparansi dalam sebuah
pelayanan adalah bentuk TERBAIK DARI SEBUAH PELAYANAN,Semoga Kota Tangerang
menjadi Kota yang mampu memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh
masyarakatnya sehingga bisa menciptakan hubungan yang harmonis antara
pemerintah dan rakyatnya.
Sumber : Berita
harian KOTA BENTENG /edisi 28
Dilarang menghina,Promosi (Iklan),Menyelipkan link Aktif,dsb.
Dilarang berkomentar berbau Porno,SPAM,Sara,Politik,dan Provokasi
Berkomentarlah dengan sopan,Baik dan sesuai dengan Artikel,TERIMA KASIH EmoticonEmoticon